Jumat, 08 Mei 2015

KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI Perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Untuk itu upaya peningkatan mutu pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh yang mencakup pengembangan dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni aspek-aspek moral, akhlaq, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, seni, olah raga, dan perilaku. Pengembangan aspek-aspek tersebut bermuara pada peningkatan dan pengembangan kecakapan hidup (life skill) yang diwujudkan melalui pencapaian kompetensi peserta didik untuk bertahan hidup, menyesuaikan diri, dan berhasil di masa datang. Dengan demikian peserta didik memiliki ketangguhan, kemandirian, dan jati diri yang dikembangkan melalui pembelajaran dan atau pelatihan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yang dimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan nasional sebagai berikut: 1. Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan. 2. Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004. 3. Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. 4. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan: kompetensi siswa; kurikulum dan materi pokok; penilaian nasional; dan kalender pendidikan. 5. Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999 yang antara lain; perlu dilakukan penyempurnaan sistem pendidikan; dan dilakukan penyempurnaan kurikulum dan diversifikasi. 6. Gerakan peningkatan mutu pendidikan yang telah dicanangkan oleh Presiden. Menyadari bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan selama ini belum mencapai pada taraf yang memadai (critical mass) yang mampu meningkatkan taraf kehidupan masyarakat pada umumnya. Referensi mengenai mutu pendidikan perlu didudukkan secara utuh yang mencakup dimensi manusia Indonesia seutuhnya, yakni dari segi moral, akhlaq, akal, pengetahuan, keterampilan, dan amal perbuatan/perilaku. Selama ini telah terjadi kecendrungan dalam memberikan makna mutu pendidikan yang hanya dikaitkan dengan aspek kemampuan akademik dan lebih khusus lagi hanya aspek kognitif. Pandangan ini telah membawa dampak terabaikannya aspek-aspek moral, akhlaq, budi pekerti, seni dan olah raga serta “life skill”. IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI A. Koordinasi dan Legitimasi Keberhasilan suatu inovasi pendidikan, khususnya inovasi dalam pengenalan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat bergantung pada seberapa jauh dimensi koordinasi dapat dilakukan secara efektif dan komunikatif antar “stakeholder” yang terkait. Beberapa “stakeholder” yang terkait dalam pelaksanaan dan pelaksanaan kurikulum itu meliputi : • Lembaga Pendidikan Guru pra jabatan (pre-service trainning institution) seperti LPTK, IKIP, Universitas, STKIP. • Institusi Pembina Guru dalam jabatan (In-service Trainning Program) seperti PPPG, BPG, Direktorat Dikdasmen, Dinas Pendidikan. • Pusat Kurikulum Pusat Perbukuan • Sekolah (guru & Kepala sekolah & Pengurus Yayasan) Orang tua • Siswa • Masyarakat seperti pemerhati pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, parpol, organisasi non partisipan • Dewan Pendidikan Komite Sekolah • Perguruan Tinggi Kelompok Asosiasi Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam koordinasi adalah “kesamaan visi” dan “kesamaan langkah” dalam memberikan bantuan pada sekolah (guru dan kepala sekolah) sehingga sekolah tidak kebingungan ketika akan memulai untuk menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Dalam kondisi ini, sekolah (guru dan Kepala Sekolah) harus berada pada titik pusat “network” yang simpul-simpulnya menyertakan “stakeholder” lain yang berkepentingan dengan sekolah baik kepentingan pembinaan maupun kepentingan pemanfaatannya. Beberapa ciri koordinasi efektif itu antara lain • Semua keputusan“stakeholder” mengalir cepat ke “stakeholder” lain yang ada dalam jaringan (network system) 11 Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi • Semua kegiatan “stakeholder” untuk membina sekolah harus ada dalam payung visi yang jelas dan telah disepakati bersama • Satu masalah dalam simpul jaringan harus dirasakan dan dipecahkan oleh semua “stakeholder” yang terkait • Tersedianya laporan tertulis yang lengkap dan rinci oleh masingmasing “stakeholder” • Semua keputusan, kegiatan “stakeholder” tidak melemahkan profesionalisme guru/kepala sekolah dan sekolah Semua bentuk/gagasan pembinaan untuk sekolah perlu memenuhi empat prinsip manajemen, yaitu P (Planning), O (Organizing), A (Actuating), dan C (Controlling) Khusus yang berkaitan dengan “legalisasi” pada penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah kepastian “kapan launching KBK dimulai” dan “bagaimana tahapan-tahapan implementasinya” serta “apa strategi/pola desiminasinya”. Semua ini telah ditetapkan dalam satu keputusan menteri. Penetapan ini akan berimplikasi pada pola penyempurnaan pendidikan sekolah disekolah/perguruan tinggi seperti tentang sistem ujian akhir, sistem penerimaan siswa/mahasiswa baru, mekanisme penyediaan dana, atau pada mekanisme sosialisasi, baik sosialisasi dari tingkat pusat ke daerah atau dari tingkat daerah ke sekolah. B. Prinsip Implementasi Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) telah berjalan sejak tahun 2001 pada beberapa sekolah yang dijadikan mini pilot. Impelementasi KBK merupakan salah satu bagian penting untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyempurnan KBK baik dari aspek keterbacaan, keluasan, kedalaman, dan keterlaksanaannya dilapangan. Implementasi yang telah dilakukan tersebut meliputi beberapa prinsip yaitu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM); Penilaian Berbasis kelas; dan Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah. 1) Penilaian Berbasis Kelas Penilaian berbasis kelas merupakan suatu kegiatan pengumpulan informasi tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan sehingga penilaian tersebut akan “mengukur apa yang hendak diukur” dari siswa. Salah satu prinsip penilaian berbasis kelas yaitu, penilaian dilakukan oleh guru dan siswa. Hal ini perlu dilakukan bersama karena hanya guru yang bersangkutan yang paling tahu tingkat pencapaian belajar siswa yang diajarnya. Selain itu siswa yang telah diberitahu oleh guru tersebut bentuk/cara penilaiannya akan berusaha meningkatkan prestasinya sesuai dengan kemampuannya. Prinsip penilaian berbasis kelas lainnya yaitu: tidak terpisahkan dari KBM, menggunakan acuan patokan, menggunakan berbagai cara penilaian (tes dan non tes), mencerminkan kompetensi siswa secara komprehensif, berorientasi pada kompetensi, valid, adil, terbuka, berkesinambungan, bermakna, dan mendidik. Penilaian tersebut dilakukan antara lain meliputi: kumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (product), penugasan (project), unjuk kerja (performance) dan tes tertulis (paper and pencil test). Setelah melakukan serangkaian penilaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, maka orang tua siswa akan menerima laporannya secara komunikatif dengan menitik beratkan pada kompetensi yang telah dicapai oleh anaknya di sekolah. 2) Kegiatan Belajar Mengajar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) merupakan proses aktif bagi siswa dan guru urituk mengembangkan potensi siswa sehingga mereka akan “tahu” terhadap pengetahuan dan pada akhirnya “mampu” untuk melakukan sesuatu. Prinsip dasar KBM adalah memberdayakan semua potensi yang dimiliki siswa sehingga mereka akan mampu meningkatkan pemahamannya terhadap fakta/konsep/prinsip dalam kajian ilmu yang dipelajarinya yang akan terlihat dalam kemampuannya untuk berpikir logis, kritis, dan kreatif. Prinsip dasar KBM lainnya yaitu: berpusat pada siswa, mengembangkan kreativitas siswa, menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai, menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan belajar melalui berbuat. Prinsip KBM di atas akan mencapai hasil yang maksimal dengan memadukan berbagai metode dan teknik yang memungkinkan semua indera digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing pelajaran. 3) Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah Salah satu prinsip implementasi KBK adalah Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah. Prinsip ini perlu diimplementasi untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka. Prinsip Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah ini mengacu pada “kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan”. Yang dimaksud dengan “kesatuan dalam kebijaksanaan” ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat. dokumen KBK yang “sama” dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan “Keberagaman dalam pelaksanaan” ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya. Dengan adanya Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah ini maka banyak pihak/instansi yang akan berperanan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya: sekolah, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kebupaten atau kota, dinas pendidikan propinsi dan DEPDIKNAS. C. Implikasi Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi Seperti telah di kemukakan di atas dengan prinsip keberagaman dalam pelaksanaan maka setiap sekolah dan guru dilapangan mempunyai tanggung jawab untuk menterjemahkan KBK dalam bentuk silabus yang akan mereka gunakan dalam pembelajaran di dalam kelas. Silabus yang dibuat oleh masing-masing sekolah dan guru tersebut disusun berdasarkan karakteristik sekolahnya, baik dari aspek kemampuan sekolah, kemampuan guru, kemampuan siswa, sarana/prasarana yang dimiliki sekolah dan sebagainya Selain itu dalam menyusun silabus tidak ada “acuan” baku mengenai format dan isinya sehingga guru diberi keleluasaan yang besar untuk mengapresiasikan kemampuannya menerjemahkan KBK. Dalam penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, komite sekolah, dewan pendidikan, instansi swasta, perusahaan, perindustrian, dan sebagainya. 1) Acuan Penyusunan Pedoman Pengembangan Silabus bagi Direktorat Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah berkewajiban untuk menyusun pedoman pengembangan silabus yang akan dijadikan acuan oleh guru-guru dalam menyusun silabusnya. Adapun acuan penyusunan pedoman pengembangan silabus tersebut yaitu: (a) Mengkaji KBK dengan seksama untuk diterjemahkan dalam bentuk silabus (b) Mensosialisasikan silabus yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan daerah masing-masing (c) Memantau penyusunan dan implementasi silabus di tingkat kabupaten/kota 2) Acuan Penyusunan Silabus Bagi Daerah/Sekolah Silabus yang telah di tetapkan dan di sosialisasikan oleh Direktorat diatas perlu untuk diterjemahkan lebih lanjut pada daerah/sekolah masing-masing sesuai dengan tingkat kemampuannya. Adapun acuan penyusunan silabus bagi daerah/sekolah sebagai berikut: (a) Membuat rambu-rambu pengembangan silabus yang sesuai dengan kebutuhan sekolahnya (b) Membentuk tim pengembang silabus pada tingkat sekolahnya masing-masing (c) Memfasilitasi kebutuhan guru-guru dalam menyusun silabus EVALUASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI A. Tujuan Evaluasi Evaluasi pelaksanaan kurikulum bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penerapan kurikulum berstandar nasional dipakai sebagai pedoman pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di daerah/sekolah, sehingga pelaksanaan kurikulum dapat dimengerti, dipahami, diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dianalisa oleh peserta didik. Evaluasi dilakukan pada setiap tahapan pelaksanaan pengembangan kurikulum sebagai upaya untuk mengkaji ulang pelaksanaan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan. Evaluasi untuk program pelaksanaan pengembangan kurikulum di daerah memerlukan indikator keberhasilan sebagai tolak ukur pencapaian pelaksanaan kurikulum. Indikator keberhasilan kurikulum mencakup: 1. Indikator keberhasilan sosialisasi kurikulum 2. Indikator keberhasilan penyusunan silabus 3. Indikator keberhasilan penyusunan program tahunan dan semester 4. Indikator keberhasilan penyusunan rencana pembelajaran 5. Indikator keberhasilan penyusunan bahan ajar 6. Indikator keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar B. Tahapan Evaluasi Evaluasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi dilakukan oleh Tim ahli dari tingkat Pusat, Propinsi, dan daerah/kabupaten. Evaluasi ini dilakukan pada setiap tahap pelaksanaan untuk memperbaiki program pengembangan kurikulum terhadap keberhasilan sosialisasi kurikulum berstandar nasional, keberhasilan penyusunan silabus, keberhasilan penyusunan program tahunan dan semester, keberhasilan penyusunan rencana pengajaran dan bahan ajar, serta keberhasilan dalam kegiatan belajar mengajar. Evaluasi menggunakan indikator keberhasilan pelaksanaan pengembangan kurikulum di daerah/sekolah dan selain itu evaluasi juga dapat dilakukan melalui pentahapan, mulai dari tahun pertama hingga tahun terakhir pelaksanaan kurikulum berstandar nasional. Evaluasi pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan penilaian dalam penerapan kurikulum berstandar nasional yang dikembangkan atau disusun berdasarkan kemampuan daerah/sekolah, potensi daerah, dengan kekhasan/cirikhas daerah/sekolah. Prinsip penilaian pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan daerah masing-masing adalah penilaian terhadap relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, kepraktisan, dan efektivitasnya. Evaluasi pelaksanaan kurikulum tidak hanya mengevaluasi hasil belajar peserta didik dan proses pembelajarannya, tetapi juga rancangan dan pelaksanaan kurikulum, kemampuan dan kemajuan siswa, sarana dan prasarana, serta sumber belajarnya. Hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk menentukan kebijakan pendidikan pada tingkat pusat,daerah dan sekolah untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan meningkatkan hasil yang lebih optimal. Hasil tersebut dapat juga digunakan oleh Kepala Sekolah, Guru, dan pelaksanaan pendidikan di daerah dalam memahami dan membantu meningkatkan kemampuan siswa, memilih bahan pelajaran, memilih metode, dan perangkat ditujukan untuk menciptakan lulusan yang kompeten untuk membangun kehidupan diri, masyarakat, bangsa, dan negara. Kurikulum ini merupakan suatu sistem kurikulum nasional yang mengakomodasikan berbagai kebutuhan tingkat nasional, daerah, dan sekolah, serta dapat diperkaya untuk kepentingan global. Sebagai suatu sistem, Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan standar kompetensi nasional. Daerah dan sekolah menjabarkan standar tersebut ke dalam seperangkat rencana dan pengaturan kegiatan, pengalaman belajar, materi pembelajaran, alokasi waktu, pengelolaan kelas, media dan sumber belajar, serta penilaian hasil belajar. Keberhasilan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi ditandai dengan perwujudan kebiasan berpikir dan bertindak peserta didik dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan di masyarakat. Kurikulum perlu di nilai secara berencana dan berkala untuk mengetahui efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannnya. Berkenaan dengan hal tersebut, penilaian kurikulum dilakukan oleh berbagai komponen yang relevan.

KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI

Label: